MENGHARGAI
PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Pemerintah lndonesia berupaya untuk melindungi
hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan,
menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. oreh karena itu, pemerintah Republik
lndonesia telah membuat undang-undang |erlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas
Kekayaan lntelektual (HAKI), yaitu Undang-Undang No. '19 tahun 2002 tehting perlindungan
Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran
tersebut. Yang resmi diberlakukannya tanggal 29 Juli 2003. Sebelumnya, lndonesia
telah memilikl Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta.
Masa
berlakunya hak cipta
Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 menyatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atas ciptaan sebuah program
komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali diciptakan, hal ini dikuatkan dalam
pasal 30 Undang-Undang No. 19 tahun 2002. Terkait dengan hak cipta atas ciptaan
yang dilaksanakan oleh penerbit diatur dalam pasal 31 ayat 2, sedangkan masa
berlakunya diatur dalam pasal 11 ayat 2, yakni berlaku selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut diterbitkan. Dan apabila ter.jadi hal-hal yang tidak diinginkan
atau pencipta merasa dirugikan, dalam UUHC pasal 24 telah diatur hak moral
sebagai berikut:
- Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
- Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan ahliwaris dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman, dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar