Minggu, 17 Juni 2012

IDDAH


1.      Pengertian Iddah
Menurut bahasa iddah berarti bilangan. Menurut istilah iddah yaitu waktu menunggu bagi seorangg perempuan untuk mengetahui terbebasnya rahim dari kandungan. Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa iddah yaitu masa tenggang atau batas waktu untuk tidak boleh menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. Iddah ini hanya berlaku bagi perempuan yaitu untuk menentukan hamil atau tidaknya perempuan itu sesudah ditinggal mati/ditalak suaminya. Sedangkan bagi laki-laki tidak ada iddah kecuali dalam dua hal.
a.       Suami mencerai istrinya dengan talak raj’i, lalu hendak menikahi perempuan yang tidak boleh dinikahi bersama-sama dengan istrinya yang baru saja dicerai. Misal: suami ingin cerai menikahi adik istrinya yang baru dicerai, ia boleh menikahi adik iparnya itu apabila iddah istrinya sudah selesai.
b.      Seorang suami yang memiliki istri empat menolak menceraikan salah seorang antara mereka dengan talak raj’i ia tidak boleh menikah untuk yang kelima kalinya sebelum istrinya yang dicerai habis masa iddahnya.
2.      Macam-Macam Iddah
a.       Iddah perempuan hamil
Istri yang sedang hamil masaa iddahnya sampai melahirkan.
Firman Allah:
"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." (Q.S at-Thalaq: 4)
b.      Iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya
Iddah bagi perempuan uang ditinggal mati suaminya dan tidak sedang hamil masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Firmar Allah SWT.
"Dan orang-orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka menunggu empat bulan sepuluh hari." (Q.S al-Baqarah: 234)
c.       Iddah perempuan yang dicerai suami
Perempuan yang dicerai suaminya juka mempunyai haid iddahnya tiga kali suci. Firman Allah SWT.
"Dan para istri yang diceraikan wajib menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’."(Q.S al-Baqarah: 228)
d.      Iddah perempuan mandul atau lanjut usia dan tidak pernah haid lagi, sehingga tidak mungkin diamil iddahnya tiga bulan. Firman Allah SWT.
"Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan dan begitu pula bagi perempuan-perempuan yang tidak haid." (Q.S at-Thalaq: 4)
e.       Istri yang dicerai suaminya sebelum dicampuri, tidak ada iddahnya/ tidak perlu beriddah. Firman Allah SWT.
"Wahai orang-orang yang beriman, apa bila kemudian kamu ceriakn mereka sebelum  kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddahnya atas mereka yang perlu kamu perhitungkan." (Q.S al-Ahzab: 49)