Minggu, 09 Februari 2014

CARA MENGHINDARI KEKERASAN



AKU TIDAK SUKA KEKERASAN

Kekerasan merupakan perbuatan keras yang merusak, menghancurkan, dan merugikan diri sendiri dan orang lain. perbuatan tersebut dapat ditujukan kepada orang lain, benda milik orang lain. kekerasan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan atau paksaan, baik dengan alat maupun tanpa menggunakan alat. Ada berbagai bentu kekerasan, antara lain mencubit, memukul, menendang, menusuk dengan senjata tajam, mencuri mengompas, merampok, menodong, melempar, menembak, mencincang, mengurung, dan membunuh. Kekerasan juga dapat berbentuk kata-kata dan sikap, seperti mengancam, memaksa, mengolok-olok menghina, dan melecehkan, mengejek, dan memfitnah.   
Sebenarnya kekerasan juga dapat dilakukan terhadap diri sendiri, misalnya orang yang melukai diri sendiri, meracuni diri sendiri dengan menggunakan obat atau zat apapun, termasuk narkoba, selain untuk tujuan pengobatan. Merusak barang berharga atau barang yang masih bisa dimanfaatkan, juga merupakan tindakan kekerasan. Misalnya, merusak mobil orang lain, merusak bus, merusak telepon umum, membakar mal, menyobek buku atau surat berharga, dan mengotori dinding atau baju dengan corat-coret. Tindakan-tindakan kekerasan di atas merugikan diri sendiri dan orang lain. Anak sekolah dan pegawai tidak dapat naik bus yang dirusak. Pegawai toko kehilangan tempat kerja karena mal yang dirusak. Penduduk tidak dapat menelpon menggunakan telepon umum. Pemandangan yang tidak nyaman karena tembok penuh coretan. Belum lagi kerugian yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat karena harus memperbaiki sarana yang dirusak tersebut. Kekerasan menyebabkan orang lain terganggu, tidak senang, merasa tidak aman, dan takut. Kekerasan juga dapat mengundang permusuhan, dendam, dan kebencian. Kekerasan bertentangan dengan hukum dan ajaran agama, yang mengajarkan agar manusia mengasihi sesamanya. Kekerasan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan seseorang dan hak asasi manusia, yaitu hak seseorang untuk diperlakukan secara manusiawi.

Nah, sekarang kamu sudah tahu bahwa kekerasan adalah perbuatan yang tidak baik, karena merugikan diri sendiri dan orang lain. Makanya, jangan sekali-kali melakukan kekerasan sekecil apapun, kapanpun, dan dimanapun. Mendingan kita
jalin persahabatan dengan semua orang. Carannya gampang kok. Begini caranya: .
  • Hargailah orang Iain, artinya perlakukan orang lain dengan baik. 
  • Pedulilah kepentingan orang lain, artinya memperhatikan kepentingan orang lain (umum). 
  • Berbuatlah secara adil, artinya tidak membeda-bedakan orang lain. Usahakan dapai dipercaya, misalnya dengan selalu menepati janji dan berlaku jujur.
  • Bertanggung jawab dalam segala hal, artinya melakukan dan menjawab apa yang diharapkan oleh orang lain terhadap dirimu. 
  • Jadilah warga yang baik, dengan selalu berbuat baik dan membantu kepada sesama.

HAK CIPTA



MENGHARGAI PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Pemerintah lndonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. oreh karena itu, pemerintah Republik lndonesia telah membuat undang-undang |erlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI), yaitu Undang-Undang No. '19 tahun 2002 tehting perlindungan Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Yang resmi diberlakukannya tanggal 29 Juli 2003. Sebelumnya, lndonesia telah memilikl Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta.


Masa berlakunya hak cipta
Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atas ciptaan sebuah program komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali diciptakan, hal ini dikuatkan dalam pasal 30 Undang-Undang No. 19 tahun 2002. Terkait dengan hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit diatur dalam pasal 31 ayat 2, sedangkan masa berlakunya diatur dalam pasal 11 ayat 2, yakni berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diterbitkan. Dan apabila ter.jadi hal-hal yang tidak diinginkan atau pencipta merasa dirugikan, dalam UUHC pasal 24 telah diatur hak moral sebagai berikut:
  • Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
  • Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan ahliwaris dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman, dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
 



Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup



Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup

Komputer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuwan komputer yang bekerja diuniversity of Southern California . Komputer dan DNA merupakan dua istilah di dunia biolog i dan genetika, sedangkan komputer popular untuk dunia informatika dan teknologi modern. Tahun 1994, pertama kalinya Adleman mempubtikasikan perhitungan dasar komputer DNA dalam jurnal ilmiah sains. Sejak itu, para ilmuwan melakukan penelitian untuk mengembangkan komputercanggih yang sistemnya meniru sel makhluk hidup. Keunggulan utama komputer DNA adalah enzim-enzim yang terlibat bekerja secara parallel. Oleh karena itu, komputer DNA dapat melakukan perhitungan yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan computer biasa pada perhitungan jumlah data yang sangat banyak. Keunggulan lainnya, DNA mempunyai ukuran yang sangat kecil. Satu gram DNA yang sudah dikeringkan, ukurannya hanya sebesar butiran gula pasir tetapi mempunyai kapasitas menyimpan informasi sama dengan 1 triliun Compact Dlsk (CD). Selain ltu, biochip (chip biologis) yang terbuat sari DNA merupakan teknologi yang bersih dengan sumber daya yang sangat murah. Bulan Januari 2000, para ilmuwan di University of Wisconsln di L/ladison berhasil melekatkan DNA pada permukaan padat gelas dan emas. Hal ini berarti komputer DNA dapat dlbuat dalam bentuk chip padatan yang mirip dengan chip komputer konvensional. Tahun 2003, penemuan tersebut tercatat dalan Gumness Wold Records sebagai "Ihe Smallest Biological Computing Device" atau "Komputer Biologis Terkecil di Dunia". Hebatnya iagi, komputer supermini ini memiliki kecepatan 100.000 kali lebih cepat daripada komputer konvensional tercanggih saat ini.